Entri Populer

Kamis, 28 April 2011

KPPU Mengkaji Permasalahan dalam Hukum Ekspor Rotan


Permasalahan:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan kajian hukum terhadap kebijakan pemerintah terkait industri rotan di Indonesia, terkhusus yang berada di Sulawesi Utara (Sulut) mengenai ketentuan ekspor rotan jika pun memang ada keberadaannya.
Charisma Desta Ardiansyah, Staf KPPU Manado, menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pedagangan No. 36/M-DAG/PER/2009 (Permendag No 36/2009) tentang Ketentuan Ekspor Rotan, KPPU menyampaikan Surat Saran dan Pertimbangan kepada Presiden RI melalui surat No. 263/K/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010.
"Hasil pengamatan dan pengkajian yang dilakukan oleh KPPU, terdapat
beberapa permasalahan terkait persaingan usaha yang dapat diakibatkan oleh Permendag No 36/2009 tersebut," ujarnya kepada Tribun Manado, Jumat (11/2/2011).
Ia menjelaskan, semisal terkait pembatasan ekspor rotan yang dapat menghilangkan potensi nilai ekonomi yang dapat diperoleh dari ekspor rotan dan adanya kewenangan pemberian lisensi yang diberikan kepada pelaku
usaha. "Contohnya berupa bukti pasok," katanya. ia pun menambahkan, Permendag No 36/2009 belum menjelaskan batasan jumlah produksi minimal suatu daerah dapat disebut sebagai daerah penghasil rotan.
Tidak adanya batasan minimal produksi tersebut menyebabkan aturan ini memberi pengaruh. "Berpotensi menghambat daerah penghasil rotan baru untuk dapat melakukan ekspor dari wilayahnya," ungkapnya.
Selain itu, tambahnya, meskipun rotan yang tidak dapat terserap oleh industri dalam negeri dapat diekspor dengan rekomendasi dari Dirjen Bina Produksi
Kehutanan Departemen Kehutanan. "Kenyataannya hingga pertengahan 2010 permintaan rekomendasi tersebut hanya diajukan oleh satu pelaku usaha," kata pria kelahiran Bekasi ini.
Dengan mempertimbangkan beberapa hal tersebut, jelasnya, maka KPPU menyampaikan saran kepada Pemerintah dalam hal ini Presiden untuk menentukan kuota ekspor rotan yang mengacu pada potensi lestari
rotan, kemampuan memasok industri hulu rotan dan daya serap industri
pengolahan rotan dalam negeri. "Menggunakan data yang terpusat dan diperbarui secara berkala," katanya.
Selain itu, menetapkan batas produksi agar suatu daerah dapat dikategorikan
sebagai wilayah penghasil rotan sehingga dapat memberi peluang ekspor bagi wilayah penghasil rotan lainnya dan mengembalikan kewenangan penerbitan bukti pasok kepada Pemerintah untuk mencegah terjadinya praktek abuse of dominant position. "Mempermudah pengawasan dari pemerintah," katanya.
Terakhir, jelas Charis, meningkatkan sosialisasi tentang kesempatan ekspor bagi rotan yang tidak terserap dalam negeri, sehingga pasar tersebut dapat terbuka. "Bisa dirasakan langsung petani dan eksportir rotan," ujar pria lulusan Universitas Dipenogoro Semarang ini.
Solusi:
            Seharusnya ada kepastian dan kekonsistenan terhadap pembatasan ekspor rotan yang dapat menghilangkan potensi nilai ekonomi yang dapat diperoleh dari ekspor rotan dan adanya kewenangan pemberian lisensi yang diberikan kepada pelaku usaha. Karena tidak adanya batasan minimal produksi tersebut menyebabkan aturan ini memberi pengaruh, "Berpotensi menghambat daerah penghasil rotan baru untuk dapat melakukan ekspor dari wilayahnya," dan meskipun rotan yang tidak dapat terserap oleh industri dalam negeri dapat diekspor dengan rekomendasi dari Dirjen Bina Produksi Kehutanan Departemen Kehutanan. "Kenyataannya hingga pertengahan 2010 permintaan rekomendasi tersebut hanya diajukan oleh satu pelaku usaha, serta yang paling utama adalah menetapkan batas produksi agar suatu daerah dapat dikategorikan sebagai wilayah penghasil rotan sehingga dapat memberi peluang ekspor bagi wilayah penghasil rotan lainnya dan mengembalikan kewenangan penerbitan bukti pasok kepada Pemerintah untuk mencegah terjadinya praktek abuse of dominant position.
Sumber:


Nama  : Reza Eka Permana Putra
Kelas   : 4ID02
NPM   : 30407710


Hati-hati Nyerempet Merek Terkenal


Permasalahan:

Kesadaran terhadap penegakkan hak atas kekayaan intelelektual (HaKI) di Indonesia dianggap masih minim. Kondisi ini pun kerap kali dikeluhkan berbagai kalangan, khususnya para pelaku industri.
Tak percaya? Lihat saja status Indonesia di mata United State Trade Representative (USTR). Yaitu masih terjerembab di dalam daftar hitam Priority Watch List. Artinya, kesadaran akan HaKI di Tanah Air dianggap masih rendah.
Pelanggaran yang dilakukan pun berbagai macam, mulai dari hal yang disengaja ataupun tidak disengaja. Disengaja di sini maksudnya adalah, pelaku melakukan pelanggaran hak cipta, merek atau lainnya berlandaskan adanya unsur mengeruk keuntungan dengan mendompleng brand terkenal.
Hal ini pernah terjadi dalam kasus antara PT Panggung dengan Intel Corp beberapa tahun lalu. Kala itu, PT Panggung dituntut raksasa TI tersebut lantaran memproduksi televisi bermerek ‘Intel’.
Tentu saja nama kembar tersebut membuat jengah Intel yang namanya sudah kadung mendunia. Sehingga langkah tegas dengan menyeretnya ke jalur hukum pun dianggap patut dilakukan.
Sementara untuk insiden yang tidak disengaja bisa kita lihat dari kasus tergress yang menyangkut blogger Indonesia, Sony Arianto Kurniawan. Lantaran memiliki situs dengan embel-embel nama ‘Sony’, www.sony-ak.com, praktisi TI ini harus pasrah menerima somasi Sony Corp.
sony ak285ogo Hati hati Nyerempet Merek Terkenal
Gambar dari Logo Sony-AK.com

Padahal kepada detikINET, Jumat (12/3/2010), Sony AK mengaku tidak memiliki niat jahat menggunakan nama domain yang diambil dari inisial namanya tersebut. Namun apa daya, sang raksasa elektronik asal Jepang memandang hal ini suatu pelanggaran.
Ancaman pun sudah dijatuhkan dan harus segera dijawab. Bila tak ada balasan ‘memuaskan’ yang diharapkan Sony Corp., Sony AK sepertinya harus siap-siap diseret ke meja hijau.
Praktisi hukum, Donny A. Sheyoputra mengatakan, kasus ‘Sony versus Sony’ ini merupakan contoh tepat dalam melihat bagaimana begitu pentingnya suatu icon, merek atau trademark bagi sebuah perusahaan global. Sehingga jika ada pihak lain yang memakainya tanpa izin, meski itu sifatnya tidak disengaja dan kesamaan namanya juga cuma menyerempet namun dianggap begitu krusial bagi perusahaan besar tersebut.
“Sesuatu yang tidak kita pahami adalah soal perdagangan bebas. Ribut-ribut soal hak merek, hak cipta itu merupakan konsekuensi dari perdagangan bebas,” tandasnya kepada detikINET.
Solusi:
   Permasalahan yang kadang sering terjadi karena mungkin ketidak pahaman dari segelintir atau sekelompok orang, baik secara disengaja atau tidak disengaja soal hak merek, hak cipta itu merupakan konsekuensi dari perdagangan bebas. Seperti permasalahan yang menyangkut dalam penggunaan nama “sony”, yang melibatkan blogger Indonesia, Sony Arianto Kurniawan. Lantaran memiliki situs dengan embel-embel nama ‘Sony’, www.sony-ak.com, praktisi TI ini harus pasrah menerima somasi Sony Corp. Walau Sony Arianto Kurniawan mengatakan tidak ada niat jahat dalam penggunaan nama “Sony” tetap saja ini merugikan pihak dari Sony Corp sebagai pemilik nama “Sony”. Karena bisa saja menimbulkan berbagai anggapan lain dari publik atau konsumen dari ‘Sony’ itu sendiri, sehingga hal ini yang tidak diinginkan oleh pihak Sony Corp. Maka seharusnya dalam penggunaan nama, logo atau yang lainnya harus memperhatikan dengan pihak lain untuk menghindari suatu permasalahan yang berujung pada jalur hokum, dan sebisa mungkin untuk tidak menggunakan nama atau logo yang sama persis dengan pihak lain.
Sumber:

Nama  : Reza Eka Permana Putra
Kelas   : 4ID02
NPM    : 30407710


Jumat, 11 Maret 2011

Pelanggaran Hak Cipta

Dalam Isilah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seringkali kita mendengar istilah Pelanggaran Hak Cipta. Lalu apa sebenarnya pengertian dari perbuatan yang Melanggar Hak Cipta itu sendiri ? Sebagaimana dikutip dari (Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), 2006) suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak ekslusif dari pencipta atau pemegang hak cipta. Lalu apakah hak ekslusif itu ? Yaitu hak yang hanya dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta untuk memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakan ciptaannya sedangkan menurut literatur dari wikipedia adalah “hak untuk menyalin suatu ciptaan”.
 
Jadi menurut pengertian diatas, seseorang yang menyalin suatu ciptaan tanpa izin kemudian memperbanyaknya merupakan sebuah tindakan pelanggaran Hak Cipta seseorang.
Hak eklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (Inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) adalah sebagai bentuk penghargaan atas hasil karya/kreativitasnya agar orang lain dapat terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar (Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), 2006) (BBO/ACS).

Sumber:
http://edukasi.kompasiana.com/2010/06/09/pelanggaran-hak-cipta/
serta dimuat juga di bandungbaratonline.com (09/06/10)

Produk Kota Batu Bakal Dipatenkan DiskoperindagUM

Banyaknya produk Indonesia yang diklaim milik negara lain menjadi pengalaman berharga. Beberapa produk di Kota Batu, seperti minuman sari apel dan beberapa produk lain, bakal dipatenkan. Kepala Bidang Usaha Kecil Menengah Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan & UKM (DiskoperindagUM ) Kota Batu, Dri Atmojo mengakui, dari banyak produk yang dihasilkan oleh UKM hanya satu produk yang dipatenkan. Produk tersebut minuman sari apel dari Agrokusuma.
Padahal masih banyak produk dari Batu yang perlu mendapat perhatian khusus dan sangat perlu mendapatkan hak paten. Di antaranya, hasil produk kerajinan maupun makanan dan minuman. “Produk dari Batu ini beraneka ragam. Sehingga sangat perlu mendapatkan hak paten tersendiri. Kita menganggap ini semua serius,”kata Dri Atmojo di pendapa Pemkot Batu, Jumat (28/8).
Dia lanjutkan, keseriusan itu dirupakan dalam penganggaran bantuan untuk mengurus hak paten. Dalam APBD 2010 nanti, Diskoperindag UKM akan memasukkan poin pengurusan hak paten hasil produk. “Kendati kita memasukkan anggaran untuk mengurus hak paten bukan berarti semua biaya gratis. Nantinya ada biaya sharing antara pelaku usaha dengan pihak pemerintah daerah. Dengan demikian, para pelaku usaha merasa terbantu,” ujarnya.
Sampai saat ini, jumlah pelaku usaha di Batu mencapai 8.000 orang. Pelaku yang masuk dalam data base Disperidag hanya sekitar 5.000. “Kita sedang dalam proses pendataan lebih rinci,”tukasnya. Dia katakan, mengurus hak paten memang tidak mudah. Proses untuk mendapatkan sebuah hak paten pada produk membutuhkan waktu sekitar 3 bulan. Belum lagi termasuk biaya yang dikeluarkan dalam mengurusnya.
“Jadi, sudah sewajarnya pemkot memikirkan masalah itu. Sekarang hanya bisa berharap agar apa yang direncanakan itu bisa berhasil. Terutama dalam proses pelolosan dalam APBD,” kata Dri Atmojo yang saat inimasuk dalam bursa pencalonan Bupati Malang. Salah satu pengrajin alat musik biola dari Kota Batu, Mustafied Chaeroni mengatakan, pemberian hak paten itu sangat penting. Mengingat sudah banyak produk seni atau kerajinan yang sudah diklaim oleh Negara lain.
“Saya sebagai pembuat biola sudah merasa sangat perlu untuk mendapatakan hak paten itu. Namun, lagi-lagi soal dana untuk mengurus hak paten itu yang menjadi kendala. Nah, dalam kesempatan ini kita meminta pemkot Batu bisa memfasilitasi sekaligus membantu kesulitan para pelaku usaha,” ujarnya.
Sekadar diketahui, produk biola dari Mustafied sudah banyak dikenal dari luar negeri. Misalnya Australia dan beberapa negera di Eropa. Ciri khas biola ini terdapat pada bahan dan proses penciptaan. Biola terbuat dari sebuah kayu yang dipahat, bukan tripleks.
Sumber:

90 Persen Merek Rokok Tak Ber-HaKI

Permasalahan:
90 persen merek rokok di Kabupaten Malang belum mengantongi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Sehingga Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar menggenjot sosialisasikan HaKI di Hotel Grand Palace, kemarin. Sampai saat ini, jumlah merek rokok di Kabupaten Malang sekitar 500 buah, jumlah pabriknya mencapai 206 buah.
Kepala Disperindag dan Pasar Pemkab Malang Ir. H.M Syakur Kullu, mengatakan HaKI merupakan hal penting dalam produk tertentu. Khusus rokok, selama ini, para produsen di Kabupaten Malang masih awam mengenai HaKI. Sehingga pihaknya mengundang 100 pengusaha rokok dan 33 Kasi Ekonomi dan Pembangunan seluruh Kecamatan. “Aturan HaKI sudah jelas, sesuai UU nomor 15 tahun 2001 tentang merek, ada sanksi bagi pelanggar HaKI,” ujar Syakur.
Syakur menilai, kesadaran para pengusaha terhadap prosedur dan pemilikan HaKI masih amat rendah. Pasalnya, sampai saat ini baru 10 persen merek rokok yang sudah didaftarkan HaKI. Merek yang ber HaKI itu rata-rata dimiliki perusahaan besar di Kabupaten Malang.
“Untuk mendorong pengusaha kami juga akan menyeleksi merek tertentu, yang akan kami daftarkan ke Kanwil Departemen Hukum dan HAM di Jakarta. Tahun ini ada 30 merek yang kami daftarkan,” ujar Syakur.
Secara terpisah, Kasi Industri Minuman dan Tembakau Disperindag Pasar R. Taufiq Hidayat mengaku telah ada alokasi dana sebesar Rp 60 juta. Dana itu didapatkan dari pembagian dana hasil cukai, yang akan digunakan untuk sosialisasi. Menurut dia, yang paling diperlukan saat ini adalah HaKI. “Memang lumayan juga, tanya soal HaKI saja sudah keluar biaya Rp 300 Ribu. Tapi keuntungannya, HaKI ini bisa diperjualbelikan, masa berlakunya 10 tahun,” ungkap Taufiq.
Solusi:
90% merek rokok di Kabupaten Malang belum mengantongi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Sehingga Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar perlu melakukan sosialisasi akan pentinganya HaKI. Sampai saat ini, jumlah merek rokok di Kabupaten Malang sekitar 500 buah, jumlah pabriknya mencapai 206 buah. Pasalnya, sampai saat ini baru 10 persen merek rokok yang sudah didaftarkan HaKI. Merek yang ber HaKI itu rata-rata dimiliki perusahaan besar di Kabupaten Malang. Dengan mensosialisasi HaKI di kalangan pengusaha UKM dimaksudkan untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh para pengusaha industri yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan dayasaing industri. Oleh karena itu karya temuan orang lain yang didaftarkan untuk dilindungi harus dihormati dan dihargai. Jika tidak dipatuhi aka nada sangsi-sangsi yang dapat menjerat sebagian pelaku usaha tersebut. Sesuai dengan UU nomor 15 tahun 2001 tentang merek, ada sanksi bagi pelanggar HaKI.

Sumber:

Pelaku UMKM Masih Minim Kesadaran akan Hak Paten

Permasalahan:
Banyak produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Batu belum memiliki hak paten atau merek. Padahal hasil produksi UMKM di kota ini tidak sedikit, misalnya hasil olahan kerajinan kayu hingga produk makanan dari apel seperti minuman sari apel, jenang apel dan kripik apel.
Kepala Dinas Perindustiran Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kota Batu, Koeswardiyoko, mengatakan, pelaku UMKM di Batu masih minim kesadaran akan pentingnya hak paten. “Padahal berbagai produksi para pengusaha ini tersebar ke luar Jatim, ujarnya, Senin (10/8).
Menurutnya, hak paten suatu produk itu sangat penting menyangkut originalitas karya para pelaku usaha yang sangat besar kemungkinan ditiru oleh masyarakat luar. Bila ini terjadi, maka beberapa makanan atau minuman (mamin) hingga hasil kerajinan khas Batu bisa diklaim sebagai karya orang lain.
Pelaku usaha makanan dan minuman (mamin) serta pengrajin di Kota Batu mencapai 90 kelompok UMKM, namun yang sudah mematenkan produknya baru 50 persennya. Mereka terkendala beberapa persoalan, antara lain biaya yang mahal dan minimnya akses. “Kita akan mencoba membantu dengan menggandeng beberapa pihak yang mempunyai kapasitas soal ini,” jelas Koeswardiyoko.

Solusi:
   Banyaknya pelaku usaha makanan dan minuman (mamin) serta pengerajin di Kota Batu mencapai 90 kelompok UMKM, namun yang sudah mematenkan produknya baru 50 persennya saja. Seharusnya para pelaku UMKM di Kota Batu, Malang tersebut mematenkan terhadap setiap hasil produk yang dihasilkannya. Besar, kecil atau berapa banyak hasil produk usaha yang dibuat harus tetap dipatenkan. Karena, hak paten suatu produk itu sangat penting yang menyangkut originalitas karya para pelaku usaha yang sangat besar kemungkinan dapat ditiru oleh masyarakat luar. Bila ini terjadi, maka beberapa makanan atau minuman hingga hasil kerajinan bisa saja diklaim sebagai karya orang lain. Sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten.

Sumber:

Minggu, 06 Maret 2011

Kuranganya Kesadaran Pekerja akan Keselamatan dibidang Perindustrian

Sangat penting kita perhatikan sebab pekerjaan di dunia industri penuh dengan kemungkinan kecelakaan kerja. Ada banyak kegiatan kerja yang jika tidak diperhatikan dapat menyebabkan kita celaka. Oleh karena itulah, maka setiap elemen dalam kegiatan kerja harus benar-benar memperhatikan aspek ini.
Industri adalah lingkungan dimana berbagai macam pekerjaan dilakukan untuk memproduksi barang-barang kebutuhan hidup. Pada saat proses pengerjaan, berbagai mesin dipergunakan untuk proses produksi. Dalam kondisi inilah keselamatan kerja dalam industri perlu mendapatkan perhatian seksama. Bagaimanapun kita tidak ingin mengalami kecelakaan pada saat bekerja.
Penggunaan mesin pada saat melakukan kegiatan kerja memang sangat riskan, sebab sifat mesin yang khas. Mesin akan terus bekerja jika kita tidak menghentikannya. Dan, untuk menghentikan mesin, maka kita harus mematikannya.
Bahkan ada sebuah ungkapan yang sangat pas untuk kondisi ini bahwa matikan mesin sebelum Anda dimatikannya! Inilah aspek dasar yang perlu diperhatikan untuk menerapkan keselamatan kerja dalam industri. Jika tidak, maka jangan heran jika timbul kasus kecelakaan kerja di lingkungan kerja kita.
·                Beberapa Penyebab Kasus Keselamatan Kerja
Sudah terlalu sering kita mendengar dan mendapati kasus keselamatan kerja dalam industri. Tidak sedikit kasus tersebut menyebabkan kematian pada pekerja atau kerusakan yang sangat fatal pada lingkungan kerja. Hal ini tidak terlepas dari beberapa hal yang menyebabkan terjadinya kasus keselamatan kerja dalam industri tersebut.
Di lingkungan kerja, ada banyak aspek yang terlibat dan setiap aspek memberikan kontribusi yang berbeda dan kadang kontribusi tersebut menyebabkan friksi antar personal. Friksi yang terjadi diantara personal seringkali menjadi sumber kasus keselamatan kerja dalam industri.
Memperhatikan banyaknya kasus dan meneliti segala hal yang menyebabkan kasus keselamatan kerja, maka setidaknya kita dapat menyebutkan beberapa hal yang menjadi sumbernya, yaitu:
·                Tidak Menguasai Pekerjaan
Hal ini seringkali terjadi pada pekerja pemula. Mereka belum mempunyai pengalaman yang cukup untuk melakukan pekerjaan dan memahami hal-hal prinsip dalam pekerjaan. Terutama pada saat mereka  harus mempergunakan mesin untuk bekerja. Mereka yang pemula, tentu saja belum familiar dengan mesin yang digunakan. Akibatnya mereka bekerja dengan dasar coba-coba melakukan pekerjaan.
Bagi mereka mesin adalah hal baru sehingga dibutuhkan kemampuan khusus agar dapat mengoperasionalkan. Untuk mengoperasionalkan mesin dibutuhkan keterampilan khusus dari operatornya. Oleh karena itu, jika mereka pemula seringkali mereka belum menguasai teknik operasional mesin.
Karena kondisi tersebut, maka seringkali pekerja mengalami kecelakaan karena mesin yang mereka gunakan untuk bekerja. Orang mengatakan bahwa mereka dimakan mesin. Sungguh sebuah analogi yang sangat mengerikan.

                Pemakaian Alat yang Tidak Sesuai
Pemakaian alat yang tidak sesuai dengan fungsinya seringkali juga menyebabkan kasus keselamatan kerja dalam industri. Alat-alat yang dipergunakan tidak sesuai dengan fungsinya seringkali dipaksakan dan akibatnya terjadi hal yang tidak kita inginkan.
Seperti kita ketahui, setiap alat mempunyai fungsi masing-masing. Kita tidak dapat menggunakan alat sembarangan. Alat digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dan ini merupakan ‘pemerkosaan’ terhadap alat. Setiap ‘pemerkosaan’ akibatnya tentu sangat merugikan.
Misalnya, tang yang kita gunakan sebagai penjepit ternyata digunakan sebagai pemukul atau hammer. Obeng minus (-) dipaksa untuk digunakan membuka baut yang kepalanya hanya dapat dibuka dengan obeng plus (+). Baut yang tertanam dibuka dengan menggunakan tang. Dan, sering hal tersebut dilakukan untuk peralatan lainnya.
•        Langkah Kerja yang Tidak Prosedural
Setiap mesin untuk menerapkannya diperlukan prosedur khusus. Begitu juga halnya dengan proses pengerjaan benda kerja. Bekerja membutuhkan prosedur kerja. Prosedur kerja menunjukkan tata urutan kerja yang harus dilakukan pada saat bekerja sehingga pekerjaan terselesaikan dengan baik dan benar. Dalam hal ini kita tidak hanya mengutamakan baiknya pekerjaan akhir, tetapi juga benarnya pekerjaan.
Setiap pekerjaan seharusnya dilakukan sesuai dengan tata urutannya. Ini merupakan langkah kerja yang disusun sedemikian rupa dengan memperhitungkan aspek keselamatan kerja dalam industri. Jika tata urutan kerja tidak diikuti, maka keselamatan kerja dapat terancam karenanya.
Mengkondisikan lingkungan kerja sehingga dapat mendukung program keselamatan kerja dalam industri memang membutuhkan kesepakatan bersama. Selain itu, kebersamaan dan kesadaran semua pihak merupakan modal dasar untuk mencegah terjadinya hal-hal negative selama kita melakukan kegiatan kerja di lingkungan kerja.
•        Undang-Undang Keselamatan Kerja Ada 11 Bab
Kondisi ini dilambangkan dengan jumlah gigi pada roda gigi. Ini merupakan pengingat bagi semua orang yang bekerja, bahwa mereka mempunyai undang undang keselamatan kerja yang didalamnya terdapat sebelas bab. Kesebelas bab tersebut secara intens dan khusus membahas berbagai hal terkait dengan keselamatan kerja pekerja.
Dengan memperhatikan peranan lambang keselamatan kerja dalam lingkungan kerja ini, jelas sangat penting bagi semua orang untuk memahami. Jika tidak, mereka harus mempelajari semuanya. Jangan bekerja tanpa memahami konsep dasar lambang keselamatan kerja ini.
Ø   Penyelesaian dan Solusi
Perlu adanya di setiap perusahaan ataupun lingkungan kerja, lambang keselamatan kerja selalu dipasang secara jelas dan dapat dilihat oleh semua orang. Proses pemahaman arti dan manfaat lambang keselamatan kerja oleh para pekerja dan semua orang di lingkungan kerja dapat maksimal. Sosialisasi mengenai keselamatan dan lambang keselamatan kerja selalu dilakukan setiap saat.
Perlu adanya suatu pelatihan terhadap setiap pekerja atau operator di industri mengenai setiap pekarjaan yang akan dilakukan dan pada saat menggunakan mesin-mesin yang ada untuk proses produksi. Pelatihan dilakukan tidak hanya bagi karyawan baru namun juga pada para karyawan yang telah lama bekerja agar didapat suatu standarisasi yang spesifik dari para pekerja yang ada. Terkadang pengalaman serta umur akan sangat penting dalam hal ini. Selain itu penetapan procedural dan tata cara bekerja yang baik dalam melakukan setiap pekerjaan, agar dapat terkoordinasi dengan baik.
Jika kita mampu menjaga dan menumbuhkembangkan pola kesadaran keselamatan kerja dalam industri, maka yakinlah bahwa pola hidup atau gaya hidup sehat dapat kita terapkan sebagai bagian integral masyarakat kerja kita.
Sumber:

Pencemaran Logam Berat di Teluk Minamata

A.  Latar Belakang
 Penyakit minamata mendapat namanya dari kota Minamata, Prefektur Kumamoto di Jepang, yang merupakan daerah penyakit ini mewabah mulai tahun 1958. Pada waktu itu terjadi masalah wabah penyakit di kota Mintamana Jepang. Ratusan orang mati akitbat penyakit yang aneh dengan gejala kelumpuhan syaraf. Mengetahui hal tersebut, para ahli kesehatan menemukan masalah yang harus segera diamati dan dicari penyebabnya. Melalui pengamatan yang mendalam tentang gejala penyakit dan kebiasaan orang jepang, termasuk pola makan kemudian diambil suatu hipotesis. Hipotesisnya adalah bahwa penyakit tersebut mirip orang yang keracunan logam berat.
 Kemudian dari kebudayaan setempat diketahui bahwa orang Jepang mempunyai kebiasaan mengkonsumsi ikan laut dalam jumlah banyak. Dari hipotesis dan kebiasaan pola makan tesebut kemudian dilakukan eksperimen untuk mengetahui apakah ikan-ikan di Teluk Minamata banyak mengandung logam berat (merkuri). Kemudian di susun teori bahwa penyakit tesebut diakibatkan oleh keracunan logam merkuri yang terkandung pada ikan. Ikan tesebut mengandung merkuri akibat adanya orang atau pabrik yang membuang merkuri ke laut. Penelitian berlanjut dan akihirnya ditemukan bahwa sumber merkuri berasal dar pabrik batu baterai Chisso. Akhirnya pabrik tersebut ditutup dan harus membayar kerugian kepada penduduk Minamata kurang lebih dari 26,6 juta dolar.


B.  Topik Utama
 Penyakit minamata atau Sindrom minamata adalah sindrom kelainan fungsi saraf yang disebabkan oleh keracunan akut air raksa. Gejala-gejala sindrom ini seperti kesemutan pada kaki dan tangan, lemas-lemas, penyempitan sudut pandang dan degradasi kemampuan berbicara dan pendengaran. Pada tingkatan akut, gejala ini biasanya memburuk disertai dengan kelumpuhan, kegilaan, jatuh koma dan akhirnya mati.
 Merkuri atau Raksa atau Air raksa (Latin: Hydrargyrum, air/cairan perak) adalah unsur kimia pada tabel periodik dengan simbol Hg dan nomor atom 80. Unsur golongan logam transisi ini berwarna keperakan dan merupakan satu dari lima unsur (bersama cesium, fransium, galium, dan brom) yang berbentuk cair dalam suhu kamar. Raksa banyak digunakan sebagai bahan amalgam gigi, termometer, barometer, dan peralatan ilmiah lain, walaupun penggunaannya untuk bahan pengisi termometer telah digantikan (oleh termometer alkohol, digital, atau termistor) dengan alasan kesehatan dan keamanan karena sifat toksik yang dimilikinya. Unsur ini diperoleh terutama melalui proses reduksi dari cinnabar mineral. Densitasnya yang tinggi menyebabkan benda-benda seperti bola biliar menjadi terapung jika diletakkan di dalam cairan raksa hanya dengan 20% volumenya terendam.
 Minamata adalah sebuah desa kecil yang menghadap ke laut Shiranui, bagian selatan Jepang sebagian besar penduduknya hidup sebagai nelayan, dan merupakan pengkonsumsi ikan cukup tinggi, yaitu 286-410gram/hari. Tahun 1908 berdiri PT Chisso dengan Motto “dahulukan Keuntungan” perkembangannya pada tahun 1932. Industri ini berkembang dan memproduksi berbagai jenis produk dari pewarna kuku sampai peledak. Dengan dukungan militer industri ini merajai industri kimia dan dengan leluasa membuang limbahnya ke teluk Minamata diperkirakan 200-600 ton Hg dibuang selama tahun 1932-1968. Selain merkuri limbah PT Chisso juga berupa mangan, thalium dan selenium. Bencana mulai nampak pada tahun 1949 ketika hasil tangkapan mulai menurun drastis ditandai dengan punahnya jenis karang yang menjadi habitat ikan yang menjadi andalan nelayan Minamata.
 Pada tahun 1953 beberapa ekor kucing yang memakan ikan dari teluk Minamata mengalami kejang, menari-nari, dan mengeluarkan air liur beberapa saat kemudian kucing ini mati. Tahun 1956 adanya laporan kasus gadis berusia 5 tahun yang menderita gejala kerusakan otak, gangguan bicara, dan hilangnya keseimbangan sehingga tidak dapat berjalan. Menyusul kemudian adalah adik dan empat orang tetangganya. Penyakit ini kemudian oleh Dr. Hosokawa disebut sebagai Minamata Desease. Pada tahun 1958 terdapat bukti bahwa penyakit minamata disebabkan oleh keracunan Methyl-Hg, hal ini ditunjukkan dengan kucing yang mengalami kejang dan disusul kematian setelah diberi makan Methyl-Hg.
 Pada tahun 1960 bukti menyebutkan bahwa PT Chisso memiliki andil besar dalam tragedi Minamata, karena ditemukan Methyl-Hg dari ekstrak kerang dari teluk Minamata. Sedimen habitat kerang tersebut mengandung 10-100 ppm Methyl-Hg, sedangkan di dasar kanal pembuangan pabrik Chisso mencapai 2000 ppm. pada tahun 1968 pemerintah secara resmi mengakui bahwa pencemaran dari pabrik Chisso sebagai sumber penyakit minamata. Penyakit ini ternyata juga ditemukan pada janin bayi. Penyakit ini ternyata menurun secara genetis sehingga keturunnya dipastikan akan menidap penyakit minamata, sehingga orang-orang disana tidak mau mengakui bahwa mereka berasal dari Minamata karena takut tidak ada orang yang mau menjadi jodohnya.

C.    Penyebab
   Tahun 1959 merupakan tahun yang penting, baik bagi para penderita penyakit Minamata maupun terhadap riwayat penelitian dari penyakit tersebut. Merkuri, yang telah dicurigai sebagai penyebab sejak sekitar September 1958, mengundang lebih banyak perhatian lagi. Tanggal 19 Februari 1959, Tim Survei Penyakit Minamata/Keracunan Makanan dari Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan mengumumkan pentingnya penelitian terhadap distribusi merkuri pada Teluk Minamata. Tim ini dibentuk pada Januari 1959 sebagai tim penelitian di bawah Kementerian Kesehatan Masyarakat, semua anggotanya berasal dari Kelompok Penelitian Fakultas Kedokteran Universitas Kumamoto. Sebagai hasil survey tersebut, terungkap sebuah fakta yang mengejutkan. Disebutkan, kadar merkuri yang sangat tinggi dideteksi pada tubuh ikan, kerang-kerangan, dan lumpur dari Teluk Minamata yang dikumpulkan pada saat terjadinya penjangkitan Penyakit Minamata.
 Secara geografi, merkuri ditemukan dalam konsentrasi tertingginya di sekitar mulut kanal pembuangan pabrik Chisso dan kadarnya menurun pada jarak yang jarak semakin jauh ke laut lepas. Data tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa merkuri berasal dari kanal pembuangan pabrik dalam lumpur (masyarakat menyebutnya dobe) sekitar mulut saluran pembuangan di Hyakken, dua kilogram merkuri per ton, seakan tempat tersebut merupakan tambang merkuri. Wajar jika kemudian kelompok penelitian yang melakukan studi di tempat tersebut dibuat terkejut. Kelak, sebuah cabang baru perusahaan Chisso ”Minamata Chemicals”dibuat khusus untuk mengklaim merkuri yang terdapat di dalam Teluk Minamata, maka Pantai Minamata memang telah menjadi sebuah tambang merkuri.Konsentrasi merkuri yang tinggi tidak hanya ditemukan di Teluk Minamata. Kadar yang tinggi juga ditemukan pada rambut warga yang tinggal di sepanjang Laut Shiranui, khususnya di distrik Minamata. Setelah dibandingkan dengan penduduk di kota Kumamoto.
 Level tertinggi dari merkuri yang dideteksi pada rambut penderita penyakit Minamata adalah 705 ppm, jumlah tertinggi dari warga Minamata yang sehat adalah 191 ppm, dan mereka yang tinggal di luar areal Minamata adalah sekitar 4,42 ppm. Kadar merkuri yang besar juga dideteksi pada air seni penderita Penyakit Minamata, berkisar antar 30-120 gamma per hari. Konsentrasi merkuri yang tinggi ditemukan pada ikan dan kerang-kerangan yang berasal dari Teluk Minamata, dan menyebabkan Penyakit Minamata pada tikus dan kucing percobaan. Mereka memiliki kandungan merkuri antara 20-40 ppm, yang memperkuat dugaan bahwa merkuri telah menyebar luas pada area Laut Shiranui. Standar nasional merkuri yang diperbolehkan di lingkungan saat ini adalah 1,0 ppm.
 Tingkat merkuri yang tinggi juga ditemukan pada organ-organ mayat penderita penyakit Minamata dan dalam organ kucing, baik yang secara alami, maupun yang mengalaminya karena dalam percobaan diberi makan ikan dan kerang-kerangan dari Teluk Minamata. Ditemukannya kadar merkuri yang tinggi pada rambut penduduk di distrik ini menunjukkan mereka-orang dewasa, bayi, anak-anak dan ibu mereka-semua terkontaminasi merkuri berat, dengan atau tanpa adanya gejala dengan mereka. Jika masalah ini ditanggapi dengan baik, mungkin dapat meramalkan datangnya perjangkitan Penyakit Minamata yang laten. Sebelum kasus-kasus pasien dengan omset yang lambat dan gejala-gejala laten menjadi masalah serius seperti sekarang ini. Meski demikian, dalam kenyataannya, kandungan merkuri pada rambut tidak dianggap sebagai faktor menentukan dalam menegakkan diagnosa Penyakit Minamata, dan meletakkan garis batas bahwa kandungan merkuri pada rambut penduduk adalah tinggi, baik pasien ataupun bukan. Jadi, di sini juga terjadi suatu kesalahan dalam memanfaatkan data yang ada. Meski harus diakui, Kelompok Penelitian telah mengumpulkan data-data yang berguna menyangkut Penyakit Minamata dan merkuri.
 Pada 22 Juli 1959, Kelompok Penelitian Penyakit Minamata mengambil kesimpulan di akhir penemuan: ”Penyakit Minamata merupakan suatu penyakit neurologis yang disebabkan oleh konsumsi ikan dan kerang-kerangan lokal, dan merkuri telah menarik perhatian besar sebagai racun yang telah mencemari ikan dan kerang-kerangan.” Teori Merkuri Organik. Tanggal 12 November 1959, anggota Komite Dewan Investigasi Makanan dan Sanitasi Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan memaparkan laporan berikut ini kepada menteri berdasarkan laporan oleh Tim Survei Keracunan Makanan/Penyakit Minamata. Penyakit Minamata adalah suatu penyakit keracunan yang utamanya mempengaruhi sistim saraf pusat akibat mengkonsumsi ikan dan kerang-kerangan dari Teluk Minamata dan sekitarnya dalam jumlah besar, dimana agen penyebab utamanya adalah semacam campuran merkuri organik. Jadi, dalam hal ini merkuri organik secara resmi diumumkan sebagai substansi penyebab Penyakit Minamata. Walau begitu, tanggal 13 November, di hari berikutnya, Tim Survei Penyakit Minamata/Keracunan Makanan dari Dewan Investigasi Makanan dan Sanitasi dibubarkan secara resmi oleh Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan.
 Sementara itu, Dr. Leonard T. Kurland (NIH USA) mengunjungi Minamata pada September 1958 dan memeriksa beberapa pasien. Ia mengambil beberapa contoh makanan dari laut, air laut dan lumpur untuk dibawa ke Amerika dan dianalisa. Ia menulis sebuah artikel pada sebuah surat kabarAsahi Shinbun dan Mainiji Shinbun tanggal 8 Desember 1959, yang memperkuat kesimpulan yang dibuat oleh Universitas Kumamoto bahwa substansi penyebab dari Penyakit Minamata adalah merkuri organik. Sebelum ditemukan bahwa merkuri merupakan penyebab dari penyakit minamata, banyak teori yang muncul dari berbagai peneliti mengenai penyebab dari penyakit minamata ini. Adapun teori-teori tersebut antara lain:

  Teori Mangan
September 1956, beredar sebuah isu di Minamata bahwa kemungkinan mangan merupakan penyebab utamanya. Sumber dari berita ini adalah Kelompok Peneliti Kumamoto. Mangan wajar dicurigai sebagai substansi penyebab, karena kelainan pada sistem ekstrapiramidal ditetapkan sebagai salah satu gejala klinis yang khas, ditambah lagi bila ada alterasi pada gangguan basalis. Mangan juga merupakan suatu kemungkinan yang logis karena kandungannya ditemukan pada air laut, air limbah, ikan, kerang, dan juga dalam organ-organ dalam penderita dalam jumlah besar. Secara resmi, mangan diumumkan sebagai penyebab yang dicurigai pada tanggal 4 November 1956, pada konferensi pertama yang diadakan Kelompok Peneliti Penyakit Minamata untuk melaporkan temuan mereka.

  Teori Thallium
Pada Mei 1958, diperkenalkan sebuah teori baru, yang mengajukan thallium sebagai penyebab. Hal ini terjadi karena thallium ditemukan dalam jumlah besar (300 ppm) pada limbah dan pembuangan pabrik di Teluk Minamata. Thallium yang secara eksperimental sangat beracun, ditemukan terkandung dalam debu yang dihasilkan oleh Cottreli precipitator yang digunakan dalam produksi asam sulfur di pabrik.Namun setelah diadakan penelitian lebih lanjut ternyata gejala penyakit akibat thallium, cukup berbeda dengan penyakit Minamata. Sehingga teori thallium tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

  Teori Selenium
Bulan April 1957, teori selenium sebagai penyebab utama diperkenalkan oleh Profesor Kitamura, mengingat sejumlah besar selenium ditemukan pada cairan limbah yang dibuang oleh pabrik di teluk minamata. Secara klinis, gangguan penglihatan dan ginjal akibat keracunan selenium terlihat lebih signifikan jika dibandingkan dengan penyakit Minamata. Namun, pada keracunan selenium, lesi pada sel korteks otak jarang ditemukan dan perwujudan klinisnya terbatas pada bergugurannya rambut dan memberatnya gejala-gejala umum. Dengan demikian, teori selenium akhirnya ditolak. Kecurigaan Pada Merkuri

D.   Kerugian
       Hingga 30 April 1997, jumlah penduduk Propinsi Kumamoto dan Kagoshima yang menyatakan diri sebagai korban Minamata disease berjumlah lebih dari 17.000 orang. Sebanyak 2264 diantaranya telah diakui oleh Pemerintah dan 1408 diantaranya telah meninggal sebelum 31 Oktober 2000. Penyakit Minamata terjadi akibat banyak mengkonsumsi ikan dan kerang dari Teluk Minamata yang tercemar metil merkuri. Penyakit Minamata bukanlah penyakit yang menular atau menurun secara genetis.
Pada tahun 1968 pemerintah Jepang menyatakan bahwa penyakit ini disebabkan oleh pencemaran pabrik Chisso Co., Ltd. Metil merkuri yang masuk ke tubuh manusia akan menyerang sistem saraf pusat. Gejala awal antara lain kaki dan tangan menjadi gemetar dan lemah, kelelahan, telinga berdengung, kemampuan penglihatan melemah, kehilangan pendengaran, bicara cadel dan gerakan menjadi tidak terkendali. Beberapa penderita berat penyakit Minamata menjadi gila, tidak sadarkan diri dan meninggal setelah sebulan menderita penyakit ini. Penderita kronis penyakit ini mengalami gejala seperti sakit kepala, sering kelelahan, kehilangan indra perasa dan penciuman, dan menjadi pelupa. Meskipun gejala ini tidak terlihat jelas tetapi sangat mengganggu kehidupan sehari-hari. Selain itu yang lebih parah adalah penderita congenital yaitu bayi yang lahir cacat karena menyerap metil merkuri dalam rahim ibunya yang banyak mengkonsumsi ikan yang terkontaminasi metil merkuri. Ibu yang mengandung tidak terserang penyakit Minamata karena metil merkuri yang masuk ke tubuh ibu akan terakumulasi dalam plasenta dan diserap oleh janin dalam kandungannya. Panyakit Minamata tidak dapat diobati, sehingga perawatan bagi penderita hanya untuk mengurangi gejala dan terapi rehabilitasi fisik.
Disamping dampak kerusakan fisik, penderita Minamata juga mengalami diskriminasi sosial dari masyarakat seperti dikucilkan, dilarang pergi tempat umum dan sukar mendapatkan pasangan hidup. Hingga April 30 April 1997, jumlah penduduk Propinsi Kumamoto dan Kagoshima yang menyatakan diri sebagai korban Minamata disease berjumlah lebih dari 17.000 orang. Sebanyak 2264 diantaranya telah diakui oleh Pemerintah dan 1408 diantaranya telah meninggal sebelum 31 Oktober 2000. Disamping itu 10.353 yang telah resmi dinyatakan sebagai penderita atau korban Minamata menerima ganti rugi sebagai kompensasi, sehingga jumlah penderita penyakit Minamata akibat keracunan merkuri dilaporkan sekitar 12.617 orang. Akan tetapi jumlah sesungguhnya masih belum diketahui secara pasti karena ada sebagian korban yang telah meninggal dunia sebelum dikeluarkannya pernyataan resmi oleh pemerintah dan terdapat pula sebagian korban yang enggan melapor karena malu. Penyakit ini tidak hanya terjadi di Minamata. Tahun 1965 penyakit Minamata menyerang warga yang tinggal di sepanjang Sungai Agano di Kota Niigata akibat pembuangan limbah merkuri oleh Showa Denko. Penyakit ini dikabarkan juga terjadi di China dan Kanada. Sungai dan danau di Amazon dan Tanzania juga tercemar merkuri dan menimbulkan masalah kesehatan yang mengkhawatirkan.

Ø  Penyelesaian dan Solusi
Perlu adanya pengendalian limbah pabrik yang mengandung methylmercury ke Teluk Minamata agar tidak berlebihan bahkan bisa berkurang dari pencemaran yang telah terjadi karena mencemari lingkungan dan mahluk hidup yang ada disekitarnya. Diberlakukannya Undang-Undang Pengendalian Pencemaran Air, yang dipaksakan kontrol pembuangan limbah air di semua daerah di Jepang, dalam hubungannya dengan zat-zat beracun, misalnya, merkuri dan cadmium. Serta menindak dengan tegas apabila ada industri yang tidak patuh agar tidak terjadi bencana pada kasus minamata untuk kesekian kalinya. Selain itu tata cara pembuangan limbah berbahaya harus dipatuhi dan perlu adanya standarisasi dari kadar atau senyawa yang terkandung dalam limbah pabrik.
Selanjutnya dilakukan pemulihan lingkungan yang telah tercemar tersebut dengan berbagai cara yang mampu memulihkan keadaan tersebut seperti semula. Pentingnya kesadaran masyarakat akan hidup sehat berperan penting dalam pemulihan kondisi yang telah tercemar dan bantuan pemerintah dalam memberikan segala bantuan dari aspek-aspek yang sesuai dengan keperluan yang ada.

Sumber: