Permasalahan:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan kajian hukum terhadap kebijakan pemerintah terkait industri rotan di Indonesia, terkhusus yang berada di Sulawesi Utara (Sulut) mengenai ketentuan ekspor rotan jika pun memang ada keberadaannya.
Charisma Desta Ardiansyah, Staf KPPU Manado, menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pedagangan No. 36/M-DAG/PER/2009 (Permendag No 36/2009) tentang Ketentuan Ekspor Rotan, KPPU menyampaikan Surat Saran dan Pertimbangan kepada Presiden RI melalui surat No. 263/K/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010.
"Hasil pengamatan dan pengkajian yang dilakukan oleh KPPU, terdapat
beberapa permasalahan terkait persaingan usaha yang dapat diakibatkan oleh Permendag No 36/2009 tersebut," ujarnya kepada Tribun Manado, Jumat (11/2/2011).
beberapa permasalahan terkait persaingan usaha yang dapat diakibatkan oleh Permendag No 36/2009 tersebut," ujarnya kepada Tribun Manado, Jumat (11/2/2011).
Ia menjelaskan, semisal terkait pembatasan ekspor rotan yang dapat menghilangkan potensi nilai ekonomi yang dapat diperoleh dari ekspor rotan dan adanya kewenangan pemberian lisensi yang diberikan kepada pelaku
usaha. "Contohnya berupa bukti pasok," katanya. ia pun menambahkan, Permendag No 36/2009 belum menjelaskan batasan jumlah produksi minimal suatu daerah dapat disebut sebagai daerah penghasil rotan.
usaha. "Contohnya berupa bukti pasok," katanya. ia pun menambahkan, Permendag No 36/2009 belum menjelaskan batasan jumlah produksi minimal suatu daerah dapat disebut sebagai daerah penghasil rotan.
Tidak adanya batasan minimal produksi tersebut menyebabkan aturan ini memberi pengaruh. "Berpotensi menghambat daerah penghasil rotan baru untuk dapat melakukan ekspor dari wilayahnya," ungkapnya.
Selain itu, tambahnya, meskipun rotan yang tidak dapat terserap oleh industri dalam negeri dapat diekspor dengan rekomendasi dari Dirjen Bina Produksi
Kehutanan Departemen Kehutanan. "Kenyataannya hingga pertengahan 2010 permintaan rekomendasi tersebut hanya diajukan oleh satu pelaku usaha," kata pria kelahiran Bekasi ini.
Kehutanan Departemen Kehutanan. "Kenyataannya hingga pertengahan 2010 permintaan rekomendasi tersebut hanya diajukan oleh satu pelaku usaha," kata pria kelahiran Bekasi ini.
Dengan mempertimbangkan beberapa hal tersebut, jelasnya, maka KPPU menyampaikan saran kepada Pemerintah dalam hal ini Presiden untuk menentukan kuota ekspor rotan yang mengacu pada potensi lestari
rotan, kemampuan memasok industri hulu rotan dan daya serap industri
pengolahan rotan dalam negeri. "Menggunakan data yang terpusat dan diperbarui secara berkala," katanya.
rotan, kemampuan memasok industri hulu rotan dan daya serap industri
pengolahan rotan dalam negeri. "Menggunakan data yang terpusat dan diperbarui secara berkala," katanya.
Selain itu, menetapkan batas produksi agar suatu daerah dapat dikategorikan
sebagai wilayah penghasil rotan sehingga dapat memberi peluang ekspor bagi wilayah penghasil rotan lainnya dan mengembalikan kewenangan penerbitan bukti pasok kepada Pemerintah untuk mencegah terjadinya praktek abuse of dominant position. "Mempermudah pengawasan dari pemerintah," katanya.
sebagai wilayah penghasil rotan sehingga dapat memberi peluang ekspor bagi wilayah penghasil rotan lainnya dan mengembalikan kewenangan penerbitan bukti pasok kepada Pemerintah untuk mencegah terjadinya praktek abuse of dominant position. "Mempermudah pengawasan dari pemerintah," katanya.
Terakhir, jelas Charis, meningkatkan sosialisasi tentang kesempatan ekspor bagi rotan yang tidak terserap dalam negeri, sehingga pasar tersebut dapat terbuka. "Bisa dirasakan langsung petani dan eksportir rotan," ujar pria lulusan Universitas Dipenogoro Semarang ini.
Solusi:
Seharusnya ada kepastian dan kekonsistenan terhadap pembatasan ekspor rotan yang dapat menghilangkan potensi nilai ekonomi yang dapat diperoleh dari ekspor rotan dan adanya kewenangan pemberian lisensi yang diberikan kepada pelaku usaha. Karena tidak adanya batasan minimal produksi tersebut menyebabkan aturan ini memberi pengaruh, "Berpotensi menghambat daerah penghasil rotan baru untuk dapat melakukan ekspor dari wilayahnya," dan meskipun rotan yang tidak dapat terserap oleh industri dalam negeri dapat diekspor dengan rekomendasi dari Dirjen Bina Produksi Kehutanan Departemen Kehutanan. "Kenyataannya hingga pertengahan 2010 permintaan rekomendasi tersebut hanya diajukan oleh satu pelaku usaha, serta yang paling utama adalah menetapkan batas produksi agar suatu daerah dapat dikategorikan sebagai wilayah penghasil rotan sehingga dapat memberi peluang ekspor bagi wilayah penghasil rotan lainnya dan mengembalikan kewenangan penerbitan bukti pasok kepada Pemerintah untuk mencegah terjadinya praktek abuse of dominant position.
Sumber:
Nama : Reza Eka Permana Putra
Kelas : 4ID02
NPM : 30407710