Entri Populer

Kamis, 28 April 2011

KPPU Mengkaji Permasalahan dalam Hukum Ekspor Rotan


Permasalahan:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan kajian hukum terhadap kebijakan pemerintah terkait industri rotan di Indonesia, terkhusus yang berada di Sulawesi Utara (Sulut) mengenai ketentuan ekspor rotan jika pun memang ada keberadaannya.
Charisma Desta Ardiansyah, Staf KPPU Manado, menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pedagangan No. 36/M-DAG/PER/2009 (Permendag No 36/2009) tentang Ketentuan Ekspor Rotan, KPPU menyampaikan Surat Saran dan Pertimbangan kepada Presiden RI melalui surat No. 263/K/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010.
"Hasil pengamatan dan pengkajian yang dilakukan oleh KPPU, terdapat
beberapa permasalahan terkait persaingan usaha yang dapat diakibatkan oleh Permendag No 36/2009 tersebut," ujarnya kepada Tribun Manado, Jumat (11/2/2011).
Ia menjelaskan, semisal terkait pembatasan ekspor rotan yang dapat menghilangkan potensi nilai ekonomi yang dapat diperoleh dari ekspor rotan dan adanya kewenangan pemberian lisensi yang diberikan kepada pelaku
usaha. "Contohnya berupa bukti pasok," katanya. ia pun menambahkan, Permendag No 36/2009 belum menjelaskan batasan jumlah produksi minimal suatu daerah dapat disebut sebagai daerah penghasil rotan.
Tidak adanya batasan minimal produksi tersebut menyebabkan aturan ini memberi pengaruh. "Berpotensi menghambat daerah penghasil rotan baru untuk dapat melakukan ekspor dari wilayahnya," ungkapnya.
Selain itu, tambahnya, meskipun rotan yang tidak dapat terserap oleh industri dalam negeri dapat diekspor dengan rekomendasi dari Dirjen Bina Produksi
Kehutanan Departemen Kehutanan. "Kenyataannya hingga pertengahan 2010 permintaan rekomendasi tersebut hanya diajukan oleh satu pelaku usaha," kata pria kelahiran Bekasi ini.
Dengan mempertimbangkan beberapa hal tersebut, jelasnya, maka KPPU menyampaikan saran kepada Pemerintah dalam hal ini Presiden untuk menentukan kuota ekspor rotan yang mengacu pada potensi lestari
rotan, kemampuan memasok industri hulu rotan dan daya serap industri
pengolahan rotan dalam negeri. "Menggunakan data yang terpusat dan diperbarui secara berkala," katanya.
Selain itu, menetapkan batas produksi agar suatu daerah dapat dikategorikan
sebagai wilayah penghasil rotan sehingga dapat memberi peluang ekspor bagi wilayah penghasil rotan lainnya dan mengembalikan kewenangan penerbitan bukti pasok kepada Pemerintah untuk mencegah terjadinya praktek abuse of dominant position. "Mempermudah pengawasan dari pemerintah," katanya.
Terakhir, jelas Charis, meningkatkan sosialisasi tentang kesempatan ekspor bagi rotan yang tidak terserap dalam negeri, sehingga pasar tersebut dapat terbuka. "Bisa dirasakan langsung petani dan eksportir rotan," ujar pria lulusan Universitas Dipenogoro Semarang ini.
Solusi:
            Seharusnya ada kepastian dan kekonsistenan terhadap pembatasan ekspor rotan yang dapat menghilangkan potensi nilai ekonomi yang dapat diperoleh dari ekspor rotan dan adanya kewenangan pemberian lisensi yang diberikan kepada pelaku usaha. Karena tidak adanya batasan minimal produksi tersebut menyebabkan aturan ini memberi pengaruh, "Berpotensi menghambat daerah penghasil rotan baru untuk dapat melakukan ekspor dari wilayahnya," dan meskipun rotan yang tidak dapat terserap oleh industri dalam negeri dapat diekspor dengan rekomendasi dari Dirjen Bina Produksi Kehutanan Departemen Kehutanan. "Kenyataannya hingga pertengahan 2010 permintaan rekomendasi tersebut hanya diajukan oleh satu pelaku usaha, serta yang paling utama adalah menetapkan batas produksi agar suatu daerah dapat dikategorikan sebagai wilayah penghasil rotan sehingga dapat memberi peluang ekspor bagi wilayah penghasil rotan lainnya dan mengembalikan kewenangan penerbitan bukti pasok kepada Pemerintah untuk mencegah terjadinya praktek abuse of dominant position.
Sumber:


Nama  : Reza Eka Permana Putra
Kelas   : 4ID02
NPM   : 30407710


Hati-hati Nyerempet Merek Terkenal


Permasalahan:

Kesadaran terhadap penegakkan hak atas kekayaan intelelektual (HaKI) di Indonesia dianggap masih minim. Kondisi ini pun kerap kali dikeluhkan berbagai kalangan, khususnya para pelaku industri.
Tak percaya? Lihat saja status Indonesia di mata United State Trade Representative (USTR). Yaitu masih terjerembab di dalam daftar hitam Priority Watch List. Artinya, kesadaran akan HaKI di Tanah Air dianggap masih rendah.
Pelanggaran yang dilakukan pun berbagai macam, mulai dari hal yang disengaja ataupun tidak disengaja. Disengaja di sini maksudnya adalah, pelaku melakukan pelanggaran hak cipta, merek atau lainnya berlandaskan adanya unsur mengeruk keuntungan dengan mendompleng brand terkenal.
Hal ini pernah terjadi dalam kasus antara PT Panggung dengan Intel Corp beberapa tahun lalu. Kala itu, PT Panggung dituntut raksasa TI tersebut lantaran memproduksi televisi bermerek ‘Intel’.
Tentu saja nama kembar tersebut membuat jengah Intel yang namanya sudah kadung mendunia. Sehingga langkah tegas dengan menyeretnya ke jalur hukum pun dianggap patut dilakukan.
Sementara untuk insiden yang tidak disengaja bisa kita lihat dari kasus tergress yang menyangkut blogger Indonesia, Sony Arianto Kurniawan. Lantaran memiliki situs dengan embel-embel nama ‘Sony’, www.sony-ak.com, praktisi TI ini harus pasrah menerima somasi Sony Corp.
sony ak285ogo Hati hati Nyerempet Merek Terkenal
Gambar dari Logo Sony-AK.com

Padahal kepada detikINET, Jumat (12/3/2010), Sony AK mengaku tidak memiliki niat jahat menggunakan nama domain yang diambil dari inisial namanya tersebut. Namun apa daya, sang raksasa elektronik asal Jepang memandang hal ini suatu pelanggaran.
Ancaman pun sudah dijatuhkan dan harus segera dijawab. Bila tak ada balasan ‘memuaskan’ yang diharapkan Sony Corp., Sony AK sepertinya harus siap-siap diseret ke meja hijau.
Praktisi hukum, Donny A. Sheyoputra mengatakan, kasus ‘Sony versus Sony’ ini merupakan contoh tepat dalam melihat bagaimana begitu pentingnya suatu icon, merek atau trademark bagi sebuah perusahaan global. Sehingga jika ada pihak lain yang memakainya tanpa izin, meski itu sifatnya tidak disengaja dan kesamaan namanya juga cuma menyerempet namun dianggap begitu krusial bagi perusahaan besar tersebut.
“Sesuatu yang tidak kita pahami adalah soal perdagangan bebas. Ribut-ribut soal hak merek, hak cipta itu merupakan konsekuensi dari perdagangan bebas,” tandasnya kepada detikINET.
Solusi:
   Permasalahan yang kadang sering terjadi karena mungkin ketidak pahaman dari segelintir atau sekelompok orang, baik secara disengaja atau tidak disengaja soal hak merek, hak cipta itu merupakan konsekuensi dari perdagangan bebas. Seperti permasalahan yang menyangkut dalam penggunaan nama “sony”, yang melibatkan blogger Indonesia, Sony Arianto Kurniawan. Lantaran memiliki situs dengan embel-embel nama ‘Sony’, www.sony-ak.com, praktisi TI ini harus pasrah menerima somasi Sony Corp. Walau Sony Arianto Kurniawan mengatakan tidak ada niat jahat dalam penggunaan nama “Sony” tetap saja ini merugikan pihak dari Sony Corp sebagai pemilik nama “Sony”. Karena bisa saja menimbulkan berbagai anggapan lain dari publik atau konsumen dari ‘Sony’ itu sendiri, sehingga hal ini yang tidak diinginkan oleh pihak Sony Corp. Maka seharusnya dalam penggunaan nama, logo atau yang lainnya harus memperhatikan dengan pihak lain untuk menghindari suatu permasalahan yang berujung pada jalur hokum, dan sebisa mungkin untuk tidak menggunakan nama atau logo yang sama persis dengan pihak lain.
Sumber:

Nama  : Reza Eka Permana Putra
Kelas   : 4ID02
NPM    : 30407710


Jumat, 11 Maret 2011

Pelanggaran Hak Cipta

Dalam Isilah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seringkali kita mendengar istilah Pelanggaran Hak Cipta. Lalu apa sebenarnya pengertian dari perbuatan yang Melanggar Hak Cipta itu sendiri ? Sebagaimana dikutip dari (Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), 2006) suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak ekslusif dari pencipta atau pemegang hak cipta. Lalu apakah hak ekslusif itu ? Yaitu hak yang hanya dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta untuk memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakan ciptaannya sedangkan menurut literatur dari wikipedia adalah “hak untuk menyalin suatu ciptaan”.
 
Jadi menurut pengertian diatas, seseorang yang menyalin suatu ciptaan tanpa izin kemudian memperbanyaknya merupakan sebuah tindakan pelanggaran Hak Cipta seseorang.
Hak eklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (Inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) adalah sebagai bentuk penghargaan atas hasil karya/kreativitasnya agar orang lain dapat terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar (Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), 2006) (BBO/ACS).

Sumber:
http://edukasi.kompasiana.com/2010/06/09/pelanggaran-hak-cipta/
serta dimuat juga di bandungbaratonline.com (09/06/10)

Produk Kota Batu Bakal Dipatenkan DiskoperindagUM

Banyaknya produk Indonesia yang diklaim milik negara lain menjadi pengalaman berharga. Beberapa produk di Kota Batu, seperti minuman sari apel dan beberapa produk lain, bakal dipatenkan. Kepala Bidang Usaha Kecil Menengah Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan & UKM (DiskoperindagUM ) Kota Batu, Dri Atmojo mengakui, dari banyak produk yang dihasilkan oleh UKM hanya satu produk yang dipatenkan. Produk tersebut minuman sari apel dari Agrokusuma.
Padahal masih banyak produk dari Batu yang perlu mendapat perhatian khusus dan sangat perlu mendapatkan hak paten. Di antaranya, hasil produk kerajinan maupun makanan dan minuman. “Produk dari Batu ini beraneka ragam. Sehingga sangat perlu mendapatkan hak paten tersendiri. Kita menganggap ini semua serius,”kata Dri Atmojo di pendapa Pemkot Batu, Jumat (28/8).
Dia lanjutkan, keseriusan itu dirupakan dalam penganggaran bantuan untuk mengurus hak paten. Dalam APBD 2010 nanti, Diskoperindag UKM akan memasukkan poin pengurusan hak paten hasil produk. “Kendati kita memasukkan anggaran untuk mengurus hak paten bukan berarti semua biaya gratis. Nantinya ada biaya sharing antara pelaku usaha dengan pihak pemerintah daerah. Dengan demikian, para pelaku usaha merasa terbantu,” ujarnya.
Sampai saat ini, jumlah pelaku usaha di Batu mencapai 8.000 orang. Pelaku yang masuk dalam data base Disperidag hanya sekitar 5.000. “Kita sedang dalam proses pendataan lebih rinci,”tukasnya. Dia katakan, mengurus hak paten memang tidak mudah. Proses untuk mendapatkan sebuah hak paten pada produk membutuhkan waktu sekitar 3 bulan. Belum lagi termasuk biaya yang dikeluarkan dalam mengurusnya.
“Jadi, sudah sewajarnya pemkot memikirkan masalah itu. Sekarang hanya bisa berharap agar apa yang direncanakan itu bisa berhasil. Terutama dalam proses pelolosan dalam APBD,” kata Dri Atmojo yang saat inimasuk dalam bursa pencalonan Bupati Malang. Salah satu pengrajin alat musik biola dari Kota Batu, Mustafied Chaeroni mengatakan, pemberian hak paten itu sangat penting. Mengingat sudah banyak produk seni atau kerajinan yang sudah diklaim oleh Negara lain.
“Saya sebagai pembuat biola sudah merasa sangat perlu untuk mendapatakan hak paten itu. Namun, lagi-lagi soal dana untuk mengurus hak paten itu yang menjadi kendala. Nah, dalam kesempatan ini kita meminta pemkot Batu bisa memfasilitasi sekaligus membantu kesulitan para pelaku usaha,” ujarnya.
Sekadar diketahui, produk biola dari Mustafied sudah banyak dikenal dari luar negeri. Misalnya Australia dan beberapa negera di Eropa. Ciri khas biola ini terdapat pada bahan dan proses penciptaan. Biola terbuat dari sebuah kayu yang dipahat, bukan tripleks.
Sumber:

90 Persen Merek Rokok Tak Ber-HaKI

Permasalahan:
90 persen merek rokok di Kabupaten Malang belum mengantongi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Sehingga Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar menggenjot sosialisasikan HaKI di Hotel Grand Palace, kemarin. Sampai saat ini, jumlah merek rokok di Kabupaten Malang sekitar 500 buah, jumlah pabriknya mencapai 206 buah.
Kepala Disperindag dan Pasar Pemkab Malang Ir. H.M Syakur Kullu, mengatakan HaKI merupakan hal penting dalam produk tertentu. Khusus rokok, selama ini, para produsen di Kabupaten Malang masih awam mengenai HaKI. Sehingga pihaknya mengundang 100 pengusaha rokok dan 33 Kasi Ekonomi dan Pembangunan seluruh Kecamatan. “Aturan HaKI sudah jelas, sesuai UU nomor 15 tahun 2001 tentang merek, ada sanksi bagi pelanggar HaKI,” ujar Syakur.
Syakur menilai, kesadaran para pengusaha terhadap prosedur dan pemilikan HaKI masih amat rendah. Pasalnya, sampai saat ini baru 10 persen merek rokok yang sudah didaftarkan HaKI. Merek yang ber HaKI itu rata-rata dimiliki perusahaan besar di Kabupaten Malang.
“Untuk mendorong pengusaha kami juga akan menyeleksi merek tertentu, yang akan kami daftarkan ke Kanwil Departemen Hukum dan HAM di Jakarta. Tahun ini ada 30 merek yang kami daftarkan,” ujar Syakur.
Secara terpisah, Kasi Industri Minuman dan Tembakau Disperindag Pasar R. Taufiq Hidayat mengaku telah ada alokasi dana sebesar Rp 60 juta. Dana itu didapatkan dari pembagian dana hasil cukai, yang akan digunakan untuk sosialisasi. Menurut dia, yang paling diperlukan saat ini adalah HaKI. “Memang lumayan juga, tanya soal HaKI saja sudah keluar biaya Rp 300 Ribu. Tapi keuntungannya, HaKI ini bisa diperjualbelikan, masa berlakunya 10 tahun,” ungkap Taufiq.
Solusi:
90% merek rokok di Kabupaten Malang belum mengantongi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Sehingga Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar perlu melakukan sosialisasi akan pentinganya HaKI. Sampai saat ini, jumlah merek rokok di Kabupaten Malang sekitar 500 buah, jumlah pabriknya mencapai 206 buah. Pasalnya, sampai saat ini baru 10 persen merek rokok yang sudah didaftarkan HaKI. Merek yang ber HaKI itu rata-rata dimiliki perusahaan besar di Kabupaten Malang. Dengan mensosialisasi HaKI di kalangan pengusaha UKM dimaksudkan untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh para pengusaha industri yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan dayasaing industri. Oleh karena itu karya temuan orang lain yang didaftarkan untuk dilindungi harus dihormati dan dihargai. Jika tidak dipatuhi aka nada sangsi-sangsi yang dapat menjerat sebagian pelaku usaha tersebut. Sesuai dengan UU nomor 15 tahun 2001 tentang merek, ada sanksi bagi pelanggar HaKI.

Sumber:

Pelaku UMKM Masih Minim Kesadaran akan Hak Paten

Permasalahan:
Banyak produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Batu belum memiliki hak paten atau merek. Padahal hasil produksi UMKM di kota ini tidak sedikit, misalnya hasil olahan kerajinan kayu hingga produk makanan dari apel seperti minuman sari apel, jenang apel dan kripik apel.
Kepala Dinas Perindustiran Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kota Batu, Koeswardiyoko, mengatakan, pelaku UMKM di Batu masih minim kesadaran akan pentingnya hak paten. “Padahal berbagai produksi para pengusaha ini tersebar ke luar Jatim, ujarnya, Senin (10/8).”
Menurutnya, hak paten suatu produk itu sangat penting menyangkut originalitas karya para pelaku usaha yang sangat besar kemungkinan ditiru oleh masyarakat luar. Bila ini terjadi, maka beberapa makanan atau minuman (mamin) hingga hasil kerajinan khas Batu bisa diklaim sebagai karya orang lain.
Pelaku usaha makanan dan minuman (mamin) serta pengrajin di Kota Batu mencapai 90 kelompok UMKM, namun yang sudah mematenkan produknya baru 50 persennya. Mereka terkendala beberapa persoalan, antara lain biaya yang mahal dan minimnya akses. “Kita akan mencoba membantu dengan menggandeng beberapa pihak yang mempunyai kapasitas soal ini,” jelas Koeswardiyoko.

Solusi:
   Banyaknya pelaku usaha makanan dan minuman (mamin) serta pengerajin di Kota Batu mencapai 90 kelompok UMKM, namun yang sudah mematenkan produknya baru 50 persennya saja. Seharusnya para pelaku UMKM di Kota Batu, Malang tersebut mematenkan terhadap setiap hasil produk yang dihasilkannya. Besar, kecil atau berapa banyak hasil produk usaha yang dibuat harus tetap dipatenkan. Karena, hak paten suatu produk itu sangat penting yang menyangkut originalitas karya para pelaku usaha yang sangat besar kemungkinan dapat ditiru oleh masyarakat luar. Bila ini terjadi, maka beberapa makanan atau minuman hingga hasil kerajinan bisa saja diklaim sebagai karya orang lain. Sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten.

Sumber:

Minggu, 06 Maret 2011

Kuranganya Kesadaran Pekerja akan Keselamatan dibidang Perindustrian

Sangat penting kita perhatikan sebab pekerjaan di dunia industri penuh dengan kemungkinan kecelakaan kerja. Ada banyak kegiatan kerja yang jika tidak diperhatikan dapat menyebabkan kita celaka. Oleh karena itulah, maka setiap elemen dalam kegiatan kerja harus benar-benar memperhatikan aspek ini.
Industri adalah lingkungan dimana berbagai macam pekerjaan dilakukan untuk memproduksi barang-barang kebutuhan hidup. Pada saat proses pengerjaan, berbagai mesin dipergunakan untuk proses produksi. Dalam kondisi inilah keselamatan kerja dalam industri perlu mendapatkan perhatian seksama. Bagaimanapun kita tidak ingin mengalami kecelakaan pada saat bekerja.
Penggunaan mesin pada saat melakukan kegiatan kerja memang sangat riskan, sebab sifat mesin yang khas. Mesin akan terus bekerja jika kita tidak menghentikannya. Dan, untuk menghentikan mesin, maka kita harus mematikannya.
Bahkan ada sebuah ungkapan yang sangat pas untuk kondisi ini bahwa matikan mesin sebelum Anda dimatikannya! Inilah aspek dasar yang perlu diperhatikan untuk menerapkan keselamatan kerja dalam industri. Jika tidak, maka jangan heran jika timbul kasus kecelakaan kerja di lingkungan kerja kita.
·                Beberapa Penyebab Kasus Keselamatan Kerja
Sudah terlalu sering kita mendengar dan mendapati kasus keselamatan kerja dalam industri. Tidak sedikit kasus tersebut menyebabkan kematian pada pekerja atau kerusakan yang sangat fatal pada lingkungan kerja. Hal ini tidak terlepas dari beberapa hal yang menyebabkan terjadinya kasus keselamatan kerja dalam industri tersebut.
Di lingkungan kerja, ada banyak aspek yang terlibat dan setiap aspek memberikan kontribusi yang berbeda dan kadang kontribusi tersebut menyebabkan friksi antar personal. Friksi yang terjadi diantara personal seringkali menjadi sumber kasus keselamatan kerja dalam industri.
Memperhatikan banyaknya kasus dan meneliti segala hal yang menyebabkan kasus keselamatan kerja, maka setidaknya kita dapat menyebutkan beberapa hal yang menjadi sumbernya, yaitu:
·                Tidak Menguasai Pekerjaan
Hal ini seringkali terjadi pada pekerja pemula. Mereka belum mempunyai pengalaman yang cukup untuk melakukan pekerjaan dan memahami hal-hal prinsip dalam pekerjaan. Terutama pada saat mereka  harus mempergunakan mesin untuk bekerja. Mereka yang pemula, tentu saja belum familiar dengan mesin yang digunakan. Akibatnya mereka bekerja dengan dasar coba-coba melakukan pekerjaan.
Bagi mereka mesin adalah hal baru sehingga dibutuhkan kemampuan khusus agar dapat mengoperasionalkan. Untuk mengoperasionalkan mesin dibutuhkan keterampilan khusus dari operatornya. Oleh karena itu, jika mereka pemula seringkali mereka belum menguasai teknik operasional mesin.
Karena kondisi tersebut, maka seringkali pekerja mengalami kecelakaan karena mesin yang mereka gunakan untuk bekerja. Orang mengatakan bahwa mereka dimakan mesin. Sungguh sebuah analogi yang sangat mengerikan.

•                Pemakaian Alat yang Tidak Sesuai
Pemakaian alat yang tidak sesuai dengan fungsinya seringkali juga menyebabkan kasus keselamatan kerja dalam industri. Alat-alat yang dipergunakan tidak sesuai dengan fungsinya seringkali dipaksakan dan akibatnya terjadi hal yang tidak kita inginkan.
Seperti kita ketahui, setiap alat mempunyai fungsi masing-masing. Kita tidak dapat menggunakan alat sembarangan. Alat digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dan ini merupakan ‘pemerkosaan’ terhadap alat. Setiap ‘pemerkosaan’ akibatnya tentu sangat merugikan.
Misalnya, tang yang kita gunakan sebagai penjepit ternyata digunakan sebagai pemukul atau hammer. Obeng minus (-) dipaksa untuk digunakan membuka baut yang kepalanya hanya dapat dibuka dengan obeng plus (+). Baut yang tertanam dibuka dengan menggunakan tang. Dan, sering hal tersebut dilakukan untuk peralatan lainnya.
•        Langkah Kerja yang Tidak Prosedural
Setiap mesin untuk menerapkannya diperlukan prosedur khusus. Begitu juga halnya dengan proses pengerjaan benda kerja. Bekerja membutuhkan prosedur kerja. Prosedur kerja menunjukkan tata urutan kerja yang harus dilakukan pada saat bekerja sehingga pekerjaan terselesaikan dengan baik dan benar. Dalam hal ini kita tidak hanya mengutamakan baiknya pekerjaan akhir, tetapi juga benarnya pekerjaan.
Setiap pekerjaan seharusnya dilakukan sesuai dengan tata urutannya. Ini merupakan langkah kerja yang disusun sedemikian rupa dengan memperhitungkan aspek keselamatan kerja dalam industri. Jika tata urutan kerja tidak diikuti, maka keselamatan kerja dapat terancam karenanya.
Mengkondisikan lingkungan kerja sehingga dapat mendukung program keselamatan kerja dalam industri memang membutuhkan kesepakatan bersama. Selain itu, kebersamaan dan kesadaran semua pihak merupakan modal dasar untuk mencegah terjadinya hal-hal negative selama kita melakukan kegiatan kerja di lingkungan kerja.
•        Undang-Undang Keselamatan Kerja Ada 11 Bab
Kondisi ini dilambangkan dengan jumlah gigi pada roda gigi. Ini merupakan pengingat bagi semua orang yang bekerja, bahwa mereka mempunyai undang undang keselamatan kerja yang didalamnya terdapat sebelas bab. Kesebelas bab tersebut secara intens dan khusus membahas berbagai hal terkait dengan keselamatan kerja pekerja.
Dengan memperhatikan peranan lambang keselamatan kerja dalam lingkungan kerja ini, jelas sangat penting bagi semua orang untuk memahami. Jika tidak, mereka harus mempelajari semuanya. Jangan bekerja tanpa memahami konsep dasar lambang keselamatan kerja ini.
Ø   Penyelesaian dan Solusi
Perlu adanya di setiap perusahaan ataupun lingkungan kerja, lambang keselamatan kerja selalu dipasang secara jelas dan dapat dilihat oleh semua orang. Proses pemahaman arti dan manfaat lambang keselamatan kerja oleh para pekerja dan semua orang di lingkungan kerja dapat maksimal. Sosialisasi mengenai keselamatan dan lambang keselamatan kerja selalu dilakukan setiap saat.
Perlu adanya suatu pelatihan terhadap setiap pekerja atau operator di industri mengenai setiap pekarjaan yang akan dilakukan dan pada saat menggunakan mesin-mesin yang ada untuk proses produksi. Pelatihan dilakukan tidak hanya bagi karyawan baru namun juga pada para karyawan yang telah lama bekerja agar didapat suatu standarisasi yang spesifik dari para pekerja yang ada. Terkadang pengalaman serta umur akan sangat penting dalam hal ini. Selain itu penetapan procedural dan tata cara bekerja yang baik dalam melakukan setiap pekerjaan, agar dapat terkoordinasi dengan baik.
Jika kita mampu menjaga dan menumbuhkembangkan pola kesadaran keselamatan kerja dalam industri, maka yakinlah bahwa pola hidup atau gaya hidup sehat dapat kita terapkan sebagai bagian integral masyarakat kerja kita.
Sumber: