Entri Populer

Jumat, 11 Maret 2011

90 Persen Merek Rokok Tak Ber-HaKI

Permasalahan:
90 persen merek rokok di Kabupaten Malang belum mengantongi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Sehingga Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar menggenjot sosialisasikan HaKI di Hotel Grand Palace, kemarin. Sampai saat ini, jumlah merek rokok di Kabupaten Malang sekitar 500 buah, jumlah pabriknya mencapai 206 buah.
Kepala Disperindag dan Pasar Pemkab Malang Ir. H.M Syakur Kullu, mengatakan HaKI merupakan hal penting dalam produk tertentu. Khusus rokok, selama ini, para produsen di Kabupaten Malang masih awam mengenai HaKI. Sehingga pihaknya mengundang 100 pengusaha rokok dan 33 Kasi Ekonomi dan Pembangunan seluruh Kecamatan. “Aturan HaKI sudah jelas, sesuai UU nomor 15 tahun 2001 tentang merek, ada sanksi bagi pelanggar HaKI,” ujar Syakur.
Syakur menilai, kesadaran para pengusaha terhadap prosedur dan pemilikan HaKI masih amat rendah. Pasalnya, sampai saat ini baru 10 persen merek rokok yang sudah didaftarkan HaKI. Merek yang ber HaKI itu rata-rata dimiliki perusahaan besar di Kabupaten Malang.
“Untuk mendorong pengusaha kami juga akan menyeleksi merek tertentu, yang akan kami daftarkan ke Kanwil Departemen Hukum dan HAM di Jakarta. Tahun ini ada 30 merek yang kami daftarkan,” ujar Syakur.
Secara terpisah, Kasi Industri Minuman dan Tembakau Disperindag Pasar R. Taufiq Hidayat mengaku telah ada alokasi dana sebesar Rp 60 juta. Dana itu didapatkan dari pembagian dana hasil cukai, yang akan digunakan untuk sosialisasi. Menurut dia, yang paling diperlukan saat ini adalah HaKI. “Memang lumayan juga, tanya soal HaKI saja sudah keluar biaya Rp 300 Ribu. Tapi keuntungannya, HaKI ini bisa diperjualbelikan, masa berlakunya 10 tahun,” ungkap Taufiq.
Solusi:
90% merek rokok di Kabupaten Malang belum mengantongi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Sehingga Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar perlu melakukan sosialisasi akan pentinganya HaKI. Sampai saat ini, jumlah merek rokok di Kabupaten Malang sekitar 500 buah, jumlah pabriknya mencapai 206 buah. Pasalnya, sampai saat ini baru 10 persen merek rokok yang sudah didaftarkan HaKI. Merek yang ber HaKI itu rata-rata dimiliki perusahaan besar di Kabupaten Malang. Dengan mensosialisasi HaKI di kalangan pengusaha UKM dimaksudkan untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh para pengusaha industri yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan dayasaing industri. Oleh karena itu karya temuan orang lain yang didaftarkan untuk dilindungi harus dihormati dan dihargai. Jika tidak dipatuhi aka nada sangsi-sangsi yang dapat menjerat sebagian pelaku usaha tersebut. Sesuai dengan UU nomor 15 tahun 2001 tentang merek, ada sanksi bagi pelanggar HaKI.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar