Entri Populer

Jumat, 11 Maret 2011

Pelaku UMKM Masih Minim Kesadaran akan Hak Paten

Permasalahan:
Banyak produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Batu belum memiliki hak paten atau merek. Padahal hasil produksi UMKM di kota ini tidak sedikit, misalnya hasil olahan kerajinan kayu hingga produk makanan dari apel seperti minuman sari apel, jenang apel dan kripik apel.
Kepala Dinas Perindustiran Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kota Batu, Koeswardiyoko, mengatakan, pelaku UMKM di Batu masih minim kesadaran akan pentingnya hak paten. “Padahal berbagai produksi para pengusaha ini tersebar ke luar Jatim, ujarnya, Senin (10/8).
Menurutnya, hak paten suatu produk itu sangat penting menyangkut originalitas karya para pelaku usaha yang sangat besar kemungkinan ditiru oleh masyarakat luar. Bila ini terjadi, maka beberapa makanan atau minuman (mamin) hingga hasil kerajinan khas Batu bisa diklaim sebagai karya orang lain.
Pelaku usaha makanan dan minuman (mamin) serta pengrajin di Kota Batu mencapai 90 kelompok UMKM, namun yang sudah mematenkan produknya baru 50 persennya. Mereka terkendala beberapa persoalan, antara lain biaya yang mahal dan minimnya akses. “Kita akan mencoba membantu dengan menggandeng beberapa pihak yang mempunyai kapasitas soal ini,” jelas Koeswardiyoko.

Solusi:
   Banyaknya pelaku usaha makanan dan minuman (mamin) serta pengerajin di Kota Batu mencapai 90 kelompok UMKM, namun yang sudah mematenkan produknya baru 50 persennya saja. Seharusnya para pelaku UMKM di Kota Batu, Malang tersebut mematenkan terhadap setiap hasil produk yang dihasilkannya. Besar, kecil atau berapa banyak hasil produk usaha yang dibuat harus tetap dipatenkan. Karena, hak paten suatu produk itu sangat penting yang menyangkut originalitas karya para pelaku usaha yang sangat besar kemungkinan dapat ditiru oleh masyarakat luar. Bila ini terjadi, maka beberapa makanan atau minuman hingga hasil kerajinan bisa saja diklaim sebagai karya orang lain. Sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar